Berikut Admin tulliskan sekilas isi dari peraturan tersebut, bersamaan dengan link download file lengkapnya, agar informasi yang Bapak dan Ibu dapat lebih lengkap dan jelas. Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Jandal Duda Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 1
Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Pemberian pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengenai pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Jandal Duda Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Badan ini dilaksanakan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2OI8.
Pasal 3
Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun JandalDuda Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Kepala
Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum tanggal 1 Mei 2018 dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 4
Dalam hal terdapat usulan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara setelah tanggal 1 Mei 2018, proses penetapannya berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada Pegawai Negari Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena:
1) mencapai batas usia pensiun;
2l atas permintaan sendiri;
3) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
4) tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
5) meninggal dunia, tewas, atau hilang;
6) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota;
7) menjadi anggota danlatau menjadi pengurus partai politik;
8) tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara;
9) pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
10) melakukan tindak pidana/penyelewengan; dan
11) pelanggaran disiplin, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil.
PENGERTIANItulah informasi yang dapat Admin bagikan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Peraturan BKN tersebut dapat Anda unduh pada link dibawah ini.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga
Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai
ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang mempu.nyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
Pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentu an peraturan perundang-undangan.
3. Batas Usia Pensiun yang selanjutnya disingkat BUP adalah batas
usia PNS harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
4. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima
pensiun PNS yang meninggal dunia.
5. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau
penerima pensiun PNS wanita yang meninggal dunia dan tidak
mempunyai isteri lain.
Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandungl anak
yang disahkan menurut undang-undang negara dari PNS, penerima
pensiun PNS, atau penerima pensiun JandalDuda PNS.
Orang Tua adalah ayah kandung danlatau ibu kandung dari PNS.
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun
sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.
Pertimbangan Teknis Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun
JandalDuda PNS adalah pertimbangan teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil DOWNLOAD
Demikian yang dapat disampaikan, semoga isi artikel yang Admin tulis ini dapat memberikan manfaat dalam kegiatan yang akan Anda laksankan.
Thanks for reading Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
No comments:
Post a Comment