Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) idak dapat diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga-lembaga negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks negara demokrasi konstitusional, masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).
Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Bagi Bapak dan Ibu yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari informasi mengenai Anugrah Konstitusi 2018 Guru PKN Berprestasi , Anda dapat download dibawah ini untuk file lengkapnya dalam bentuk pdf.
Tujuan program Anugrah Konstitusi 2018 adalah:
1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.
3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas tugas pemerintah.
4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Manfaat program Anugrah Konstitusi 2018 adalah :
1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.
Peserta program Anugrah Konstitusi 2018 :
- Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
- Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Anugrah Konstitusi 2018 Guru PKN Berprestasi Tingkat Nasional UNDUH
Thanks for reading Pedoman Anugrah Konstitusi 2018 Guru PKN Berprestasi Tingkat Nasional
No comments:
Post a Comment