Satuan biaya Dana BOS Reguler sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Lampiran II : Mekanisme PBJ Sekolah
Penyaluran Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tiap triwulan :
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
penyaluran tiap semester :
semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu taun.
Petunjuk Teknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK 2019
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai petunjuk teknis tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini dalam bentuk Pdf.
Thanks for reading Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK 2019
No comments:
Post a Comment