Berdasarkan Peraturan Presiden No. 141 Tahun 2018, DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. OAK Fisik Afirmasi.
DAK Fisik sebagaimana dimaksud meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n. transportasi.
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai Petunjuk teknis tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran Tahun 2019 Perpres Nomor 141 Tahun 2018
Lampiran:Lampiran-I-Bidang Pendidikan.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Kesehatan.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Perumahan dan Pemukiman.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Industri Kecil dan Menengah.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Pertanian.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Kelautan dan Perikanan.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Pariwisata.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Jalan.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Air Minum.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Sanitasi.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Irigasi.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Pasar.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.pdf, Unduh
Lampiran-I-Bidang Transportasi.pdf, Unduh
Lampiran-II.pdf, Unduh
Lampiran-III.pdf, Unduh
Thanks for reading Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 Perpres Nomor 141 Tahun 2018
No comments:
Post a Comment